KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen mempercepat penetapan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tahun ini. Soalnya, sudah lebih dari 19 tahun rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga belum disahkan. Padahal ada sekitar 4 juta jiwa pekerja rumah tangga di Indonesia yang rentan kehilangan haknya sebagai pekerja. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk mempercepat penetapan RUU PPRT menjadi undang-undang.
"Untuk mempercepat penetapan undang-undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua
stakeholder," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1).
Baca Juga: Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional 5 Hari, Jika 6 Tuntutan Ini Tidak Dipenuhi Perlunya RUU PPRT disahkan, lantaran hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Saat ini RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023, dan akan menjadi inisiatif DPR. "Saya berharap undang-undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," imbuhnya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, RUU PPRT sejatinya sudah lama digagas oleh DPR menjadi undang-undang. Yakni pada periode 2004-2009 dan seterusnya hingga akhirnya kembali menjadi Prioritas Prolegnas di tahun 2019-2024. Ia mengatakan, selama ini memang belum ada payung hukum dalam bentuk undang-undang untuk pekerja rumah tangga. Adapun yang ada adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2015. "Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan. Dan sudah saatnya memang peraturan menteri ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang," jelasnya.
Baca Juga: Kemnaker: UU PPRT Jadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Kata Ida salah satu poin yang dibahas dalam RUU PPRT ialah perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Diantaranya perlindungan jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.
Nantinya RUU PPRT hanya akan mengatur untuk pekerja rumah tangga di dalam negeri. Sementara perlindungan kepada pekerja migran, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017. Dimana turunan terhadap undang-undang 18 tahun 2017 yakni dalam bentuk nota kesepahaman antara Indonesia dengan negara penempatan. "Banyak contoh dari turunan dari undang-undang 18/2017 dalam bentuk MoU yang sudah dilakukan. Diantaranya adalah MoU antara Indonesia dengan Malaysia terkait dengan penempatan pekerja migran Indonesia terutama pada
domestic worker," pungkas Ida. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli