JAKARTA. Dengan pertimbangan telah ditandatangani perjanjian kerjasama Pemerintah Indonesia dengan the Organozation for the Econmic Co-operation and Development (OECD) , di St. Petersburg, Rusia, pada 5 September 2013 lalu. Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 1 Desember 2014, telah mengesahkan perjanjian yang memungkinkan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan membuka kantor perwakilannya di Indonesia. Sesuai dengan naskah perjanjian kerjasama Pemerintah RI yang dilakukan Menteri Keuangan (saat itu) Chatib Basri dan Sekjen OECD Angel GURRIA di St. Petersburg, Rusia, pengesahan yang dilakukan Presiden Jokowi itu diperlukan untuk memfasilitasi pembentukan Kantor Perwakilan OECD di Indonesia untuk mendukung dan memastikan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan kerjasama yang efektif antara Pemerintah RI dengan OECD.
Jokowi izinkan OECD buka kantor di Indonesia
JAKARTA. Dengan pertimbangan telah ditandatangani perjanjian kerjasama Pemerintah Indonesia dengan the Organozation for the Econmic Co-operation and Development (OECD) , di St. Petersburg, Rusia, pada 5 September 2013 lalu. Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 1 Desember 2014, telah mengesahkan perjanjian yang memungkinkan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan membuka kantor perwakilannya di Indonesia. Sesuai dengan naskah perjanjian kerjasama Pemerintah RI yang dilakukan Menteri Keuangan (saat itu) Chatib Basri dan Sekjen OECD Angel GURRIA di St. Petersburg, Rusia, pengesahan yang dilakukan Presiden Jokowi itu diperlukan untuk memfasilitasi pembentukan Kantor Perwakilan OECD di Indonesia untuk mendukung dan memastikan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan kerjasama yang efektif antara Pemerintah RI dengan OECD.