JAKARTA. Kabar baik bagi sektor properti dalam negeri. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui permintaan pengusaha properti agar warga negara asing (WNA) bisa memiliki properti di Indonesia. Persetujuan itu diungkapkan Staf Khusus Kepresidenan bidang komunikasi Teten Masduki. Menurut Teten, permintaan pengusaha properti yang tergabung dalam asosiasi Real Estate Indonesia (REI) itu bertujuan meningkatkan industri properti yang tengah lesu. Dampak dari kelesuan industri properti ini akan memberikan efek lanjutan di pertumbuhan sektor lainnya. "Presiden menyetujui usul REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti," kata Teten, Selasa (23/6) di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi izinkan warga asing miliki properti
JAKARTA. Kabar baik bagi sektor properti dalam negeri. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui permintaan pengusaha properti agar warga negara asing (WNA) bisa memiliki properti di Indonesia. Persetujuan itu diungkapkan Staf Khusus Kepresidenan bidang komunikasi Teten Masduki. Menurut Teten, permintaan pengusaha properti yang tergabung dalam asosiasi Real Estate Indonesia (REI) itu bertujuan meningkatkan industri properti yang tengah lesu. Dampak dari kelesuan industri properti ini akan memberikan efek lanjutan di pertumbuhan sektor lainnya. "Presiden menyetujui usul REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti," kata Teten, Selasa (23/6) di Istana Negara, Jakarta.