JAKARTA. Menjelang pengumuman kabinet Jokowi, nama-nama calon menteri yang beredar di masyarakat cukup dinamis. Salah satunya nama Maruarar Sirait, politisi PDI Perjuangan yang dikabarkan menduduki posisi Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Munculnya nama politisi yang akan mengisi jabatan Menkominfo dipersoalankan oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat di bidang penyiaran dan kebebesan pers ini terkejut dengan kemunculan nama Maruarar. Sebelumnya KIDP mendorong Jokowi untuk menunjuk Menkominfo dari kalangan non parpol. Sekretaris KIDP, Ahmad Faisol, mengingatkan Jokowi agar tidak mengulang kesalahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menunjuk Menkominfo dari parpol. Penunjukan Menkominfo pada akhirnya hanya mengarahkan orientasi kementerian Kominfo hanya menyetorkan dan meningkatkan pendapatan negara tanpa memikirkan fungsi strategis menjamin hak masyarakat memperoleh informasi seperti yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945.
Jokowi jangan angkat Menkominfo dari parpol
JAKARTA. Menjelang pengumuman kabinet Jokowi, nama-nama calon menteri yang beredar di masyarakat cukup dinamis. Salah satunya nama Maruarar Sirait, politisi PDI Perjuangan yang dikabarkan menduduki posisi Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Munculnya nama politisi yang akan mengisi jabatan Menkominfo dipersoalankan oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat di bidang penyiaran dan kebebesan pers ini terkejut dengan kemunculan nama Maruarar. Sebelumnya KIDP mendorong Jokowi untuk menunjuk Menkominfo dari kalangan non parpol. Sekretaris KIDP, Ahmad Faisol, mengingatkan Jokowi agar tidak mengulang kesalahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menunjuk Menkominfo dari parpol. Penunjukan Menkominfo pada akhirnya hanya mengarahkan orientasi kementerian Kominfo hanya menyetorkan dan meningkatkan pendapatan negara tanpa memikirkan fungsi strategis menjamin hak masyarakat memperoleh informasi seperti yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945.