Jokowi janji hapus aturan restribusi daerah



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji akan berupaya menghapus Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Restribusi Daerah. Janji ini diucapkannya saat menemui ratusan supir angkutan umum yang berunjuk rasa di depan kantornya.Jokowi mengatakan, pendapatan  dari sektor tersebut terbilang kecil. "Tadi pas rapat, saya sudah suruh hitung jajaran saya angkanya hanya sekitar Rp 2 miliar," ujarnya, Selasa (20/11).Namun, Jokowi mengatakan, penghapusan peraturan daerah itu harus mendapat restu dari DPRD DKI Jakarta. "Jadi harus ada rekomendasi dari dewan baru bisa saya buatkan Pergub untuk membebaskan (retribusi)," ujar Jokowi yang disambut sorak sorai oleh para pendemo.Janji Jokowi ini bukan tanpa syarat. Dia akan menunaikan janjinya asal angkutan umum mau diatur. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan yang dimaksud Jokowi yang mau diatur itu seperti para supir selalu memakai seragam saat bekerja. "Syarat lainnya, angkutan umum itu harus memiliki depo tempat menaruh kendaraan agar dapat dikontrol mobilnya. Tidak seperti sekarang yang ditaruh di rumah masing-masing," kata Udar.Sebelumnya, ratusan supir angkutan umum Koperasi Wahana Kalpika dari berbagai trayek di Jakarta berunjuk rasa di depan Balai Kota. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI mencabut aturan tersebut karena dianggap tidak memihak angkutan umum. Jokowi pun langsung menemui ratusan pengunjuk rasa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can