Jokowi janji revisi PP 78/2015 tentang pengupahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo menjanjikan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan bila terpilih. Janji tersebut ia sampaikan saat menemui buruh dalam kampanye di Bandung. Revisi tersebut juga nantinya akan melibatkan serikat buruh agar lebih berimbang.

"Nanti kita akan bentuk tim bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan seluruh federasi yang ada merevisi PP 78," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (9/4).

Sebelumnya aturan tersebut ditandatangani Jokowi yang sebagai presiden Oktober 2015 lalu. Ketika diterbitkan aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan buruh. Beberapa poin dalam aturan tersebut ditentang oleh buruh. Salah satunya adalah menghilangkan hak buruh dalam berunding terkait pengupahan.


Oleh karena itu Jokowi mengajak para buruh untuk berdiskusi guna menemukan solusi. Ia bilang perlu duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk buruh.

Selain revisi PP 78/2015 yang membuat dirinya dicap menjalankan rezim upah murah, Jokowi juga menjanjikan rumah murah bagi pekerja. Program yang telah dimulai beberapa tahun lalu diungkapkan Jokowi akan diperluas ke depan. "Ini akan terus kita lanjutkan dalam jumlah yang lebih besar lagi," terang Jokowi.

Pada kesempatan itu pula Jokowi mengenalkan Kartu Pra Kerja yang merupakan satu dari tiga kartu sakti yang ditawarkan. Kartu Pra Kerja dijanjikan akan memberi insentif bagi pengangguran dan pelatihan yang membantu untuk mengakses lapangan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .