KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo menjanjikan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan bila terpilih. Janji tersebut ia sampaikan saat menemui buruh dalam kampanye di Bandung. Revisi tersebut juga nantinya akan melibatkan serikat buruh agar lebih berimbang. "Nanti kita akan bentuk tim bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan seluruh federasi yang ada merevisi PP 78," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (9/4). Sebelumnya aturan tersebut ditandatangani Jokowi yang sebagai presiden Oktober 2015 lalu. Ketika diterbitkan aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan buruh. Beberapa poin dalam aturan tersebut ditentang oleh buruh. Salah satunya adalah menghilangkan hak buruh dalam berunding terkait pengupahan.
Jokowi janji revisi PP 78/2015 tentang pengupahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo menjanjikan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan bila terpilih. Janji tersebut ia sampaikan saat menemui buruh dalam kampanye di Bandung. Revisi tersebut juga nantinya akan melibatkan serikat buruh agar lebih berimbang. "Nanti kita akan bentuk tim bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan seluruh federasi yang ada merevisi PP 78," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (9/4). Sebelumnya aturan tersebut ditandatangani Jokowi yang sebagai presiden Oktober 2015 lalu. Ketika diterbitkan aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan buruh. Beberapa poin dalam aturan tersebut ditentang oleh buruh. Salah satunya adalah menghilangkan hak buruh dalam berunding terkait pengupahan.