Jokowi janji tambah dana transfer ke daerah



BOGOR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keluhan sejumlah kepala daerah tentang minimnya alokasi untuk daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015.

Padahal pemerintah sudah mendapatkan ruang fiskal yang lebih luas, setelah pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 230 triliun. Untuk itu dalam nota keuangan RAPBN-P 2015 dapat dilihat jumlah anggaran dana transfer ke daerah diluar untuk dana desa hanya naik tipis dari Rp 637,97 triliun menjadi Rp 643,35 triliun. 

Bandingkan dengan dana Desa yang naik dari Rp 9,06 triliun di APBN 2015 menjadi Rp 20,76 triliun dalam RAPBN-P 2015. Dengan dasar itu, para kepala daerah berteriak, meminta tambahan anggaran. "Nanti, di tahun depan akan kita coba tambah, masuk ke daerah," ujar Jokowi, Kamis (29/1) di Istana Bogor.


Pemerintah optimistis, tahun depan ruang fiskal bisa lebih lebar lagi supaya janjinya ini bisa direalisasikan. Namun, pemerintah masih merumuskan mekanisme tambahan anggaran tersebut. Sejumlah opsi muncul, bisa saja meningkatkan dana perimbangan, atau dana transfer lainnya.      Namun menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegro mengatakan, peningkatan dana transfer ke daerah akan tergantung pada penerimaan pajak. Jika penerimaan pajak tahun depan meningkat, maka dana transfer pun bisa meningkat.

Senada diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo. Dia meminta pemerintah daerah menunjukan kinerjanya terlebih dahulu, sebelum mendapatkan tambahan alokasi dari APBN. Indikator kinerja yang akan diukur adalah progres pembangunan, seperti infrastruktur waduk, jalan tol, kapal, dan lain-lain.

Namun bagi Direktur Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Enni Sri Hartati, lebih baik pemerintah meningkatkan alokasi untuk pembangunan infrastruktur, dibandingkan alokasi ke daerah. Kalaupun ditambah, maka harus melalui program pembangunan di daerah.

Naiknya anggaran untuk dana desa dianggap sudah cukup mewakili kepentingan masyarakat di Daerah. Untuk Dana Desa saja, pemerintah pusat belum betul-betul memenuhi amanah konstitusi yang minimal 10% dari transfer daerah, atau janji ketika kampanye yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar per desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa