JAKARTA. Indonesia sebagai rumah 245 juta penduduk tengah menghadapi masalah energi yang sangat memprihatinkan. Kedaulatan energi Indonesia sedang sekarat, semakin hari virus-virusnya semakin leluasa menyebar dan merusak, bahkan bisa dikatakan sedang menuju darurat energi. Belum lagi, masalah ini diperberat UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memberikan kemudahan bagi asing untuk mengelola migas di Indonesia. Juga ditambah lagi dengan undang-undang berwatak liberal yaitu UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing, yang menyebutkan bahwa sektor migas dan pertambangan boleh dikuasai korporasi asing hingga mencapai 95%.
Jokowi-JK diminta perbaiki tata kelola migas
JAKARTA. Indonesia sebagai rumah 245 juta penduduk tengah menghadapi masalah energi yang sangat memprihatinkan. Kedaulatan energi Indonesia sedang sekarat, semakin hari virus-virusnya semakin leluasa menyebar dan merusak, bahkan bisa dikatakan sedang menuju darurat energi. Belum lagi, masalah ini diperberat UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memberikan kemudahan bagi asing untuk mengelola migas di Indonesia. Juga ditambah lagi dengan undang-undang berwatak liberal yaitu UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing, yang menyebutkan bahwa sektor migas dan pertambangan boleh dikuasai korporasi asing hingga mencapai 95%.