JAKARTA. Indonesia sebagai rumah 245 juta penduduk tengah menghadapi masalah energi yang sangat memprihatinkan. Kedaulatan energi Indonesia sedang sekarat, semakin hari virus-virusnya semakin leluasa menyebar dan merusak, bahkan bisa dikatakan sedang menuju darurat energi. Belum lagi, masalah ini diperberat UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memberikan kemudahan bagi asing untuk mengelola migas di Indonesia. Juga ditambah lagi dengan undang-undang berwatak liberal yaitu UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing, yang menyebutkan bahwa sektor migas dan pertambangan boleh dikuasai korporasi asing hingga mencapai 95%.
Ferdinan Hutahayan, Direktur Energi Watch, mengatakan bahwa gerak Pertamina sebagai penanggung jawab penuh bagi pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di Indonesia menjadi terbatasi karena Undang-undang tersebut, sehingga sulit untuk membuat kilang-kilang baru di dalam negeri. Data Ditjen Migas tahun 2012 menunjukan bahwa 74% kegiatan usaha hulu atau pengeboran migas dikuasai perusahaan asing. Di sisi lain ia berharap para pejabat yang duduk di Pertamina, Kementerian ESDM, hingga BUMN, bebas dari campur tangan asing. "Keterlibatan pihak asing ini semakin diperkuat oleh mafia-mafia migas dalam negeri yang telah berkomitmen untuk terus mengkhianati negara," tegasnya, Jumat (10/10). Akibat mafia migas, negara rugi ribuan triliun setiap tahun. Ia minta pemerintahan Jokowi-JK harus membersihkan keterlibatan Mafia dan antek asing dalam pengelolaan migas nasional.