Jokowi-JK juga mendaftarkan gugatan ke MK



JAKARTA. Tidak mau ketinggalan, Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla juga mendaftarkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut telah didaftarkan kemarin ke Mahkamah Konstitusi oleh Ketua tim kuasa hukum Sirra Prayuna dan Andi M Asrun. "Tim Hukum Jokowi-JK telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait sekaligus menyerahkan surat kuasa," ujar Sirra di Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Dalam permohonan tersebut, Sirra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 200 pengacara untuk menghadapi gugatan pasangan Prabowo-Hatta.


Sirra menegaskan, cara tersebut ditempuh untuk mempertahankan keputusan KPU mengenai penetapan penghitungan perolehan suara dengan kemenangan pasangan Jokowi-JK.

Ketika ditanya materi jawaban sebagai pihak terkait, Sirra enggan menjelaskan. Sirra mengaku tidak ingin mendahului persidangan di MK dengan memberitahukannya ke publik.

"Yang pasti, hal yang dipersoalkan perselisihan hasil pilpres yang secara langsung mempengaruhi perolehan suara pasangan calon," kata dia.

Sirra menegaskan mereka akan menjawab secara komprehensif mengenai semua dalil yang diajukan pihak Prabowo-Hatta.

Adapun beberapa advokat yang tergabung dalam tim hukum Jokowi-JK antara lain Teguh Samudra, Henry Yosodiningrat, Junimart Girsang, Andi M Asrun, Taufik Basari, Gusti Randa, Sugeng Teguh Santoso, Alexander Lay, Diarson Lubis, Firman Jaya Daely, Yanuar Prawira Wasesa, Dwi Ria Latifa, Tommy Sihotang, M Rasyid Ridho, Risa Mariska, dan lain-lain. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie