JAKARTA. Tidak mau ketinggalan, Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla juga mendaftarkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah didaftarkan kemarin ke Mahkamah Konstitusi oleh Ketua tim kuasa hukum Sirra Prayuna dan Andi M Asrun. "Tim Hukum Jokowi-JK telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait sekaligus menyerahkan surat kuasa," ujar Sirra di Jakarta, Selasa (5/8/2014). Dalam permohonan tersebut, Sirra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 200 pengacara untuk menghadapi gugatan pasangan Prabowo-Hatta.
Jokowi-JK juga mendaftarkan gugatan ke MK
JAKARTA. Tidak mau ketinggalan, Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla juga mendaftarkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah didaftarkan kemarin ke Mahkamah Konstitusi oleh Ketua tim kuasa hukum Sirra Prayuna dan Andi M Asrun. "Tim Hukum Jokowi-JK telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait sekaligus menyerahkan surat kuasa," ujar Sirra di Jakarta, Selasa (5/8/2014). Dalam permohonan tersebut, Sirra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 200 pengacara untuk menghadapi gugatan pasangan Prabowo-Hatta.