JAKARTA. Tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla melaporkan temuan tabloid Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu. Anggota tim hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, mengatakan bahwa konten yang dimuat oleh tabloid itu mengandung penistaan terhadap nama baik Jokowi, yang disebutkan dalam tabloid sebagai "capres boneka" dan suka ingkar janji kepada rakyat."Kami melaporkan ke Bawaslu bahwa tabloid ini melanggar etika kampanye. Ini perbuatan sekelompok orang yang ingin menyebar fitnah. Penistaan terhadap Pak Jokowi," kata Sirra di Kantor Bawaslu, Rabu (4/6).Sirra menambahkan, isi tabloid itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 41 huruf c dan h. Pasal tersebut mengatur larangan penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.Tabloid Obor Rakyat dengan headline "Jokowi Capres Boneka" tersebut beredar di lingkungan masjid-masjid dan pondok pesantren di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat. Tabloid tersebut bergambar Jokowi tengah mencium tangan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri di bawah judul "Capres Boneka".Beberapa halaman dalam tabloid itu menampilkan sisi negatif Jokowi, di antaranya tulisan berjudul "Capres Boneka Suka Ingkar Janji", "Disandera Cukong dan Misionaris", "Dari Solo Sampai Jakarta De Islamisasi Ala Jokowi", dan "Cukong-cukong di Belakang Jokowi".Sebelumnya, anggota Bawaslu Daniel Zuchron pernah mengatakan bahwa pelanggaran tabloid Obor Rakyat sebaiknya dilaporkan ke Dewan Pers. Ia berpendapat bahwa jika tabloid tersebut dinilai melanggar, maka pelanggarannya berada dalam lingkup pelanggaran etik jurnalistik. (Febrian)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jokowi-JK laporkan tabloid Jokowi Capres Boneka
JAKARTA. Tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla melaporkan temuan tabloid Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu. Anggota tim hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, mengatakan bahwa konten yang dimuat oleh tabloid itu mengandung penistaan terhadap nama baik Jokowi, yang disebutkan dalam tabloid sebagai "capres boneka" dan suka ingkar janji kepada rakyat."Kami melaporkan ke Bawaslu bahwa tabloid ini melanggar etika kampanye. Ini perbuatan sekelompok orang yang ingin menyebar fitnah. Penistaan terhadap Pak Jokowi," kata Sirra di Kantor Bawaslu, Rabu (4/6).Sirra menambahkan, isi tabloid itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 41 huruf c dan h. Pasal tersebut mengatur larangan penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.Tabloid Obor Rakyat dengan headline "Jokowi Capres Boneka" tersebut beredar di lingkungan masjid-masjid dan pondok pesantren di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat. Tabloid tersebut bergambar Jokowi tengah mencium tangan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri di bawah judul "Capres Boneka".Beberapa halaman dalam tabloid itu menampilkan sisi negatif Jokowi, di antaranya tulisan berjudul "Capres Boneka Suka Ingkar Janji", "Disandera Cukong dan Misionaris", "Dari Solo Sampai Jakarta De Islamisasi Ala Jokowi", dan "Cukong-cukong di Belakang Jokowi".Sebelumnya, anggota Bawaslu Daniel Zuchron pernah mengatakan bahwa pelanggaran tabloid Obor Rakyat sebaiknya dilaporkan ke Dewan Pers. Ia berpendapat bahwa jika tabloid tersebut dinilai melanggar, maka pelanggarannya berada dalam lingkup pelanggaran etik jurnalistik. (Febrian)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News