Jokowi-JK pantau sidang putusan MK secara terpisah



JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla tak akan hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, saat sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, Kamis (21/8/2014). Menurut Tjahjo, Jokowi dan Kalla akan memantau putusan di lokasi terpisah.

"Saya kira Pak Jokowi akan memonitor dan menyaksikan dari televisi dalam kegiatan sehari-hari sebagai Gubernur DKI dan Pak Jusuf Kalla akan memonitor dari kediaman beliau," kata Tjahjo, saat dihubungi, Kamis.

Tjahjo mengatakan, ketidakhadiran keduanya di Gedung MK sesuai dengan instruksi Jokowi kepada seluruh pendukungnya untuk menyaksikan sidang putusan MK melalui televisi.


Sementara itu, jelang putusan MK, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri direncanakan memimpin rapat di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Rapat digelar sejalan dengan instruksi DPP PDI-P pada seluruh kader dan simpatisan partai di seluruh Indonesia untuk menjaga ketertiban selama agenda putusan MK.

Tjahjo meminta seluruh kader dan simpatisan PDI-P melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian serta aparat TNI setempat saat mengetahui adanya provokasi untuk memperkeruh suasana.

"DPP PDI-P kemarin sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk bersiaga dan memonitor lapangan tanpa turun ke jalan," ujar anggota Komisi I DPR itu.

Sebagai ketua tim pemenangan Jokowi-JK, Tjahjo percaya MK akan memberikan putusan yang adil dan objektif. Semua tentunya dilandasi oleh fakta persidangan dari keterangan saksi dan bukti tertulis yang telah diperiksa.

"Kami yakin KPU sudah bekerja sangat profesional dalam melaksanakan konstitusi terkait Pilpres 2014," ucap Tjahjo.

Pukul 14.00 WIB nanti, MK akan membacakan putusan terkait gugatan PHPU yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Putusan dikeluarkan setelah Majelis Hakim MK memeriksa puluhan saksi dan ahli yang dihadirkan Prabowo-Hatta, pihak Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie