JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Keputusan Nomor 453/KPTS/KPU/2014 resmi menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan cawapres untuk pemilihan presiden (pilpres) 2014, Sabtu (31/5). Kedua pasangan capres dan cawapres itu adalah Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Usai diumumkan resmi menjadi pasangan capres dan cawapres yang berlaga pada putaran pilpres 9 Juli 2014 mendatang, kedua pasangan kandidat langsung mendapatkan pengawalan melekat dari negara.
Jokowi-JK & Prabowo-Hatta akan dikawal 972 polisi
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Keputusan Nomor 453/KPTS/KPU/2014 resmi menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan cawapres untuk pemilihan presiden (pilpres) 2014, Sabtu (31/5). Kedua pasangan capres dan cawapres itu adalah Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Usai diumumkan resmi menjadi pasangan capres dan cawapres yang berlaga pada putaran pilpres 9 Juli 2014 mendatang, kedua pasangan kandidat langsung mendapatkan pengawalan melekat dari negara.