Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta penuhi syarat pilpres



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menetapkan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu presiden 2014. Kedua pasangan itu, yakni capres Joko Widodo dan cawapres Jusuf Kalla serta capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Hadar Hafis Gumay saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/5/2014). Jumpa pers tersebut dihadiri pimpinan KPU lainnya.

Hadar mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan KPU nomor 453 tentang penetapan pasangan capres-cawapres 2014. "Itulah keputusan kami tentang dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu presiden di 2014," ucap Hadar.


Hadar menambahkan, pihaknya akan mengirimkan surat keputusan tersebut kepada kedua pasangan capres-cawapres. Rencananya, kedua pasangan itu akan melakukan pengambilan nomor urut peserta Pilpres di Kantor KPU, Minggu (1/6/2014).

Sebelumnya, kedua pasangan sudah menyerahkan persyaratan sebagai calon peserta Pilpres kepada KPU. Kedua pasangan juga sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Pasangan Jokowi-JK didukung oleh empat parpol, yakni PDI Perjuangan (18,95 persen suara pemilu legislatif, 109 kursi DPR), Partai Nasdem (6,72 persen, 35 kursi DPR), Partai Kebangkitan Bangsa (9,04 persen, 47 kursi DPR), dan Partai Hanura (5,26 persen, 16 kursi DPR). Jika dijumlah, pasangan tersebut memperoleh dukungan 39,97 persen suara atau 207 kursi DPR.

Adapun pasangan Prabowo-Hatta didukung oleh lima parpol yang lolos ke DPR, yakni Partai Gerindra (11,81 persen, 73 kursi DPR), Partai Golkar (14,75 persen, 91 kursi DPR), Partai Amanat Nasional (7,59 persen, 49 kursi DPR), Partai Persatuan Pembangunan (6,53 persen, 39 kursi DPR), dan Partai Keadilan Sejahtera (6,79 persen, 40 kursi DPR).

Partai Bulan Bintang juga memberikan dukungan terhadap Prabowo-Hatta. Namun, parpol itu tidak lolos ke DPR lantaran hanya memperoleh 1,46 persen suara. Jika dijumlah, pasangan tersebut memperoleh dukungan 48,93 persen suara atau 292 kursi DPR. (Meidella Syahni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan