JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menetapkan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu presiden 2014. Kedua pasangan itu, yakni capres Joko Widodo dan cawapres Jusuf Kalla serta capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa. Penetapan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Hadar Hafis Gumay saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/5/2014). Jumpa pers tersebut dihadiri pimpinan KPU lainnya. Hadar mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan KPU nomor 453 tentang penetapan pasangan capres-cawapres 2014. "Itulah keputusan kami tentang dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu presiden di 2014," ucap Hadar.
Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta penuhi syarat pilpres
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menetapkan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu presiden 2014. Kedua pasangan itu, yakni capres Joko Widodo dan cawapres Jusuf Kalla serta capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa. Penetapan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Hadar Hafis Gumay saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/5/2014). Jumpa pers tersebut dihadiri pimpinan KPU lainnya. Hadar mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan KPU nomor 453 tentang penetapan pasangan capres-cawapres 2014. "Itulah keputusan kami tentang dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu presiden di 2014," ucap Hadar.