Jokowi kasih waktu Basuki sampai tiga bulan



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memberi waktu tiga bulan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk beralih menggunakan transportasi massal. Hal itu untuk memberi contoh yang baik kepada para pegawai negeri sipil (PNS) DKI dan masyarakat. "Paling enggak, tiga bulan ini," kata Jokowi, di Jati Pulo, Jakarta, Minggu (5/1). Menurut Jokowi, Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum akan dikaji lebih lanjut. Segala masukan dan kritik dari PNS akan menjadi bahan pertimbangan apakah instruksi tersebut akan dilanjutkan atau tidak. Instruksi itu baru dilaksanakan satu kali sehingga masih akan dilaksanakan berulang kali untuk mengetahui apakah berjalan efektif atau tidak. Melalui instruksi itu pula, Jokowi ingin PNS DKI dapat memberi contoh kepada masyarakat dengan beralih menggunakan kendaraan alternatif selain kendaraan pribadi. "Ini masih transisi, ini masih transisi, ini masih transisi, ini masih transisi. Ya, sudahlah hal-hal yang kecil itu jangan digede-gedein," kata Jokowi. Instruksi penggunaan kendaraan umum itu tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013. Dalam Ingub tersebut disebutkan mulai Jumat ini, PNS DKI dilarang membawa kendaraan pribadi maupun dinas ke tempat kerja. Hal itu akan dilaksanakan tiap bulannya di minggu pertama. Jokowi pun memilih bersepeda menuju tempat kerjanya. Sementara itu, Basuki memilih untuk menggunakan kendaraan dinasnya, Land Cruiser, daripada transportasi massal atau sepeda. Kendaraan mewah warna hitamnya itu melaju melewati para PNS yang berjalan kaki, seusai mereka turun dari angkutan umum. Basuki juga sudah menjelaskan bahwa untuk naik angkutan umum dari rumahnya, seperti transjakarta, dia harus berganti kendaraan tiga kali. Menurutnya, hal itu tidak efektif. Sementara itu, dengan mengendarai kendaraan dinasnya, dia hanya membutuhkan waktu sebentar untuk tiba di Balaikota. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan