Jokowi kembali bentuk kabinet 34 kementerian



JAKARTA. Presiden Joko Widodo kemungkinan akan menetapkan kabinet yang terdiri dari 34 kementerian. Ini artinya Jokowi kembali menggunakan formasi kabinet yang pernah disebutkannya bulan lalu.

Mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-Jusuf Kalla, Andi Widjajanto, mengatakan, saat ini 99 persen kabinet Jokowi-JK telah terbentuk. Hampir semua pos kementerian telah terisi. Nama-nama calon menteri juga sudah ada. "Jumlahnya 34 kementerian. Ini relatif 99 persen-lah, selesai tadi sore," kata Andi di Kompleks Istana Merdeka, Kamis (23/10/2014).

Pada awal pengumuman postur kabinet tanggal 15 September 2014, Jokowi dan JK mengatakan bahwa kabinetnya akan terdiri dari 18 menteri dari kalangan profesional dan 16 orang profesional dari partai politik. Dari 34 kementerian itu, tiga di antaranya merupakan kementerian koordinator (kemenko).


Pada 10 Oktober, Jokowi menyatakan bahwa jumlah kementerian itu menyusut menjadi 33 kementerian dengan empat kemenko. Lima hari kemudian, Jokowi kembali memastikan bahwa kabinetnya akan terdiri dari 33 menteri,

Berdasarkan catatan Kompas.com, 34 kementerian itu dibagi ke dalam empat kementerian koordinator, yakni Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Kemaritiman; Kementerian Koordinator Perekonomian; serta Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Di bawah Kemenko Polhukam ada enam kementerian dan empat lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun empat lembaga adalah Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, TNI, dan Polri.

Kemenko Kemaritiman terdiri dari empat kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Di bawah Kemenko Perekonomian terdapat Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agraria Tata Ruang (Kepala BPN).

Sementara itu, di bawah Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ada Kementerian Agama; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Riset dan Teknologi serta Pendidikan Tinggi, Kementerian Pemuda dan Olahraga; serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Ada pula empat lembaga non-kementerian, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Ekonomi Kreatif, Badan Pengembangan Ekspor Nasional (NAFED), dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa