KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1). "Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019). Baca Juga: Wisuda prajurit taruna Akademi TNI, Enzo Z Allie jadi bintang
Jokowi kembali hidupkan Jabatan Wakil Panglima TNI
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1). "Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019). Baca Juga: Wisuda prajurit taruna Akademi TNI, Enzo Z Allie jadi bintang