KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara mulai dari tingkat menteri hingga walikota untuk melakukan kegiatan buka bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 H atau 2023. Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Merespons hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyambut baik arahan Presiden Jokowi tersebut. Ia juga meminta agar hal ini tidak disalahartikan sebagai larangan kegiatan keagamaan.
Jokowi Larang Bukber bagi Pejabat Negara, Anggota DPR Ini Minta Jangan Disalahartikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara mulai dari tingkat menteri hingga walikota untuk melakukan kegiatan buka bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 H atau 2023. Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Merespons hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyambut baik arahan Presiden Jokowi tersebut. Ia juga meminta agar hal ini tidak disalahartikan sebagai larangan kegiatan keagamaan.