Jokowi Larang Bukber bagi Pejabat Negara, Anggota DPR Ini Minta Jangan Disalahartikan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara mulai dari tingkat menteri hingga walikota untuk melakukan kegiatan buka bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 H atau 2023.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Merespons hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyambut baik arahan Presiden Jokowi tersebut. Ia juga meminta agar hal ini tidak disalahartikan sebagai larangan kegiatan keagamaan.

"Larangan bukber bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif. Pasalnya, alasanya yang disampaikan adalah bahwa saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju pandemi," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3).

Baca Juga: Jokowi Melarang Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat Negara Selama Ramadan 2023

Saleh menerangkan, secara global status penanganan Covid-19 masih pandemi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sampai saat ini masih belum mencabut status tersebut. Indonesia sendiri tentu harus mengikuti aturan tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan penyebaran virus Covid-19.

"Kita masih banyak mendengar adanya kasus-kasus baru. Ini menandakan Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," kata Saleh.

Dalam konteks tersebut, Saleh menilai larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.

Menurutnya, anggaran untuk buka bersama dapat dialihfungsikan untuk memberi santunan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Selain memberikan santunan bagi masyarakat kurang mampu, menurut dia, ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan sebagai amalan di bulan Ramadhan, seperti bertadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian ataupun kerumunan.

"Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," imbuh Saleh.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Ini Aturan Baru Untuk PNS Pada Bulan Puasa Ramadhan 1444 H Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat