KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pengaturan transportasi tersebut, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Larangan untuk kapal laut mulai berlaku pada 24 April -- 8 Juni 2020. Baca Juga: Ikuti perintah BUMN, direksi dan komisaris ASDP Indonesia tak terima THR
Jokowi larang mudik, ini yang dilakukan ASDP selaku operator fasilitas penyeberangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pengaturan transportasi tersebut, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Larangan untuk kapal laut mulai berlaku pada 24 April -- 8 Juni 2020. Baca Juga: Ikuti perintah BUMN, direksi dan komisaris ASDP Indonesia tak terima THR