Jokowi legalkan tambang rakyat di Babel



JAKARTA. Pemerintah berharap masalah ekspor timah ilegal bisa diatasi dengan membuat tata kelola penambangan yang baik. Selama ini mekanisme penambangan dianggap belum tertata dengan baik, terutama banyaknya aktivitas penambangan rakyat, yang dianggap ilegal.

Akibatnya, banyak dari penambang itu menjual hasil tambangnya ke tengkulak yang justru merugikan negara karena mengekspornya secara ilegal. Untuk itu Jokowi ingin memberdayakan penambangan rakyat itu, dengan melegalkan aktivitasnya.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan mengatakan, para penambang rakyat ini akan dijadikan sebagai pengusaha yang tergolong Usaha Kecil dan Menengah (UKM). "Namun tetap, mereka harus memperhatikan kondisi alam sekitar supaya tidak rusak," kata Luhut, Kamis (25/6) di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan.


Sebelumnya Jokowi menggelar rapat kabinet terbatas (ratas) mengenai maraknya penambang dan aktivitas ekspor timah ilegal. Sebab, banyaknya ekspor timah ilegal membuat harga timah internasional rendah. Dengan banyaknya ekspor ilegal itu memang membuat stok timah melimpah.

Nah, untuk mengakomodir ide dan gagasan tersebut, Jokowi akan menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres). Dalam aturan itu, nantinya pemerintah memungkinkan untuk membeli timah hasil penambang ilegal.

Tujuannya, supaya mereka tidak menjualnya kepada tengkulak yang justru menyelundupkannya. Karena akan menjadi percuma, penambang rakyat ilegal ini menjadi legal jika tetap ada ekspor ilegal.

Sementara itu, Gubernur Bangka-Belitung Rustam Efendi mengakui sulit mencegah peredaran ekspor timah ilegal. Sehingga pendekatannya memang harus berbeda tidak hanya asal tangkap.

Apalagi, jika harus menutup tambang milik rakyat tersebut. Jika dilakukan dampaknya akan cukup besar, karena aktivitas tambang itu telah dilakukan oleh sekitar 80.000 masyarakat Babel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto