KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dalam Rapat Pleno terbuka pada Minggu 30 Juni 2019. Penetapan ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga Uno. "Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,5% dari total suara sah nasional sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024," kata Ketua KPU Arief Budiman, Minggu (30/6). Pada kesempatan yang sama, Presiden terpilih Joko Widodo berterima kasih atas kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah sebagai presiden terpilih bersama - sama dengan wakil presiden terpilih Maruf Amin. "Kami akan berjuang, bekerja sekuat tenaga untuk melanjutkan pada periode pertama pemerintahan," ucap Jokowi.
Jokowi-Maruf Amin: Mari lupakan perbedaan politik
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dalam Rapat Pleno terbuka pada Minggu 30 Juni 2019. Penetapan ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga Uno. "Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,5% dari total suara sah nasional sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024," kata Ketua KPU Arief Budiman, Minggu (30/6). Pada kesempatan yang sama, Presiden terpilih Joko Widodo berterima kasih atas kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah sebagai presiden terpilih bersama - sama dengan wakil presiden terpilih Maruf Amin. "Kami akan berjuang, bekerja sekuat tenaga untuk melanjutkan pada periode pertama pemerintahan," ucap Jokowi.