Jokowi masih kaji aturan tarif parkir



JAKARTA. Kenaikan tarif parkir di Jakarta menimbulkan polemik. Bahkan, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mengugat ke pengadilan agar mencabut kenaikan tarif parkir tersebut. Kini, kasusnya sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

David Tobing, selaku penggugat sekaligus ketua LPKSM, meminta Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo agar menangguhkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 120/2012 tentang Kenaikan Tarif Parkir. Sebab, penerbitan Pergub itu dianggap menyalahi prosedur pembuatan aturan.

Bagaimana sikap Jokowi, sapaan mantan Walikota Solo itu, terkait persoalan payung hukum yang dibuat gubernur pendahulunya yakni Fauzi Bowo?Jokowi mengaku masih mendalami kebijakan itu sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. "Saya ingin tahu, apakah kenaikan parkir berdampak positif atau negatif pada pengendara mobil," katanya, Senin (11/2).


Asal tahu saja, dalam Pergub No 120/ 2012, ditetapkan tarif Rp 3.000-Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp 2.000 per jam. Sedangkan tarif baru parkir roda dua Rp 1.000-Rp 2.000 per jam, dari sebelumnya Rp 500 per jam.Menurut Jokowi, kenaikan tarif parkir cukup signifikan lantaran ada penambahan fasilitas jaminan keamanan selama kendaraan diparkir. "Tarifnya naik karena ada asuransi," imbuh dia.

Wakil DPRD DKI, Sayogo Hendro Subroto menegaskan, penerbitan Pergub No 120/ 2012 sesuai dengan prosedur dan atas rekomendasi Komisi B dan pimpinan DPRD. "DPRD menyetujui keinginan eksekutif untuk menaikkan tarif parkir," ujarnya. Hanya, DPRD mengajukan syarat yakni pemerintah menyiapkan online system dalam pengelolaan tarif parkir untuk menghindari kebocoran. "Nah, ini yang masih diabaikan," ungkap Sayogo.

Husna Zahir, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, kenaikan tarif parkir harus ada dasar hukum yang kuat. Selain asuransi bagi kendaraan yang hilang, juga harus diperjelas teknis klaimnya. Apakah seluruh atau sebagian kendaraan saja yang diganti. "Kalau tidak jelas, konsumen berhak menggugat bila dirugikan oleh suatu kebijakan," tandasnya.

Sebelumnya, David Tobing juga menyomasi Jokowi terkait kebijakan ini pada 23 November 2012. Lantas, mengajukan gugatan atas dugaan manipulasi prosedur dalam pergub parkir.

Menurut pengacara publik ini, Pergub No. 120/ 2012 bertentangan dengan ketentuan Perda No. 5/ 1999 tentang Perparkiran yang menyebutkan, kenaikan tarif harus mendapat persetujuan dalam paripurna DPRD. Tapi, pergub ini hanya berbekal surat keputusan ketua DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan