KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan guna memperkuat implementasi kebijakan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Insentif fiskal tersebut akan diberikan kepada sektor pariwisata berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% dari pajak penghasilan (PPh) badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, insentif fiskal berupa pengurangan pajak tersebut tidak menarik bagi pengusaha apabila tarif pajak hiburan tetap ditetapkan sebesar 40%-75%.
Jokowi Mau Beri Insentif PPh DTP 10%, Pengusaha Hiburan: Tidak Menarik!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan guna memperkuat implementasi kebijakan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Insentif fiskal tersebut akan diberikan kepada sektor pariwisata berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% dari pajak penghasilan (PPh) badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, insentif fiskal berupa pengurangan pajak tersebut tidak menarik bagi pengusaha apabila tarif pajak hiburan tetap ditetapkan sebesar 40%-75%.