KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara mulai dari tingkat Menteri hingga Walikota untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 H atau 2023. Hal ini tertuang dalam peraturan Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023 mengenai arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 21 Maret 2023. Alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat adalah adanya penanganan Covid-19 yang masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Jokowi Melarang Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat Negara Selama Ramadan 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara mulai dari tingkat Menteri hingga Walikota untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 H atau 2023. Hal ini tertuang dalam peraturan Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023 mengenai arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 21 Maret 2023. Alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat adalah adanya penanganan Covid-19 yang masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.