KONTAN.CO.ID - JAKARTA Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden mengenai investasi minuman keras (miras). Hal ini sebagai respons setelah beleid ini mendapat kritik dari berbagai kalangan. "Saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (2/3). Sebelumnya Perpres tersebut melonggarkan investasi industri miras di daerah tertentu. Antara lain adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Sulawesi Utara, dan Papua.
Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden mengenai investasi minuman keras (miras). Hal ini sebagai respons setelah beleid ini mendapat kritik dari berbagai kalangan. "Saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (2/3). Sebelumnya Perpres tersebut melonggarkan investasi industri miras di daerah tertentu. Antara lain adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Sulawesi Utara, dan Papua.