Jokowi menyiapkan posisi wakil menteri Ketenagakerjaan dan wakil menteri Koperasi UKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyiapkan posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Wakil Menteri Koperasi dan UKM.

Hal itu tercantum dalam dua Persturan Presiden (Perpres) yang telah diteken oleh Jokowi. Antara lain adalah Perpres 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan serta Perpres nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.

"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis pasal 2 ayat 1 Perpres 95/2020.


Hal serupa juga tertulis dalam Perpres pasal 2 ayat 1 Perpres 96/2020. Bahwa dalam memimpin Kementerian Koperasi dan UKM, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Jabatan wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Nantinya wakil menteri yang bertugas dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan tersebut akan bertanggung jawab kepada menteri.

Baca Juga: Presiden Jokowi bakal angkat dua wakil menteri baru, di pos mana saja?

Dengan disiapkannya posisi tersebut, akan menambah jajaran pejabat dalam Kabinet Indonesia Maju. Sebelumnya sejumlah kementerian telah memiliki wakil menteri.

Antara lain adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian BUMN yang memiliki dua orang wakil menteri.

Sementara itu ada pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memiliki aturan posisi wakil menteri namun belum ada penunjukkan hingga saat ini. Selain di kementerian, posisi wakil juga disiapkan Jokowi untuk Kepala Staf Presiden dan Panglima TNI.

Selanjutnya: Jokowi: Tidak perlu sok-sokan me-lockdown provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .