KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyiapkan posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Wakil Menteri Koperasi dan UKM. Hal itu tercantum dalam dua Persturan Presiden (Perpres) yang telah diteken oleh Jokowi. Antara lain adalah Perpres 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan serta Perpres nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis pasal 2 ayat 1 Perpres 95/2020.
Jokowi menyiapkan posisi wakil menteri Ketenagakerjaan dan wakil menteri Koperasi UKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyiapkan posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Wakil Menteri Koperasi dan UKM. Hal itu tercantum dalam dua Persturan Presiden (Perpres) yang telah diteken oleh Jokowi. Antara lain adalah Perpres 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan serta Perpres nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis pasal 2 ayat 1 Perpres 95/2020.