Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan. 

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. 

Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut. 


"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/3/2023) malam.

Baca Juga: Gojek Siapkan Amunisi Hemat & Cermat LengkapiRamadan, Dukung Produktivitas & Ibadah

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," jelasnya.

Adapun surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. 

Dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Jokowi. 

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. 

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota. 

Baca Juga: Jelang Ramadan, Mendag Jamin Pasokan Bapok Aman dan Terkendali

Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023) atau esok hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran", Penulis : Dian Erika Nugraheny Editor : Bagus Santosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli