Jokowi minta jajarannya membenahi apa yang menjadi catatan BPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk mengusut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu dikatakan presiden setelah BPK memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LPH LKPP) dan Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2018 kepada Jokowi.

"Saya minta segera dilakukan koordinasi dan terobosan untuk selesaikan beberapa temuan," ujar Jokowi di Istana Negara, Rabu (29/5).

Sejumlah rekomendasi juga disampaikan BPK dalam LKPP tahun 2018. Jokowi menuturkan, rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban tahun depan akan segera ditindaklanjuti.


Selain itu, ada 7 temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan oleh BPK. Antara lain pelaporan atas kebijakan baru pemerintah belum ditetapkan standar akuntansinya.

"Antara lain penetapan harga jual BBM dan listrik, serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang menimbulkan dampak terhadap realisasi anggaran, aset, dan kewajiban," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.

Selain itu, ada temuan terkait dasar hukum, metode perhitungan, dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik (TTL) nonsubsidi belum ditetapkan.

Pencatatan rekonsiliasi dan monitoring valuasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perjanjian kerja sama karya (KK) pengusahaan pertambangan batu bara belum memadai.

Skema pengalokasian anggaran dan realisasi pengadaan tanah proyek strategis nasional pada pos pembiayaan dan realisasi pembangunan aset konstruksi jalan tol belum didukung dengan standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap.

Data sumber perhitungan afirmasi dan alokasi formula pada pengalokasian dana desa pada alokasi anggaran 2018 belum andal.

Pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2018 sebesar Rp 15,51 Triliun belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai.

Adanya kelemahan pengadilan intern dan ketidakpatuhan dalam penatausahaan dan pencatatan kas setara kas, PNBP, belanja, piutang PNBP, persediaan aset tetap dan utang, terutama pada K/L.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli