Jokowi Minta Jajarannya Segera Selesaikan 25,8 Juta Sertifikat Hak Atas Tanah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 1.552.450 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.

Sertifikat yang diserahkan terdiri atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 1.432.751 sertifikat dan redistribusi lahan sejumlah 119.699 sertifikat.

Ia kembali mengingatkan pentingnya sertifikat bagi masyarakat pemegang tanah karena merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Menurutnya, tidak adanya sertifikat merupakan pemicu utama sengketa tanah maupun konflik lahan di masyarakat.

"Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana, karena Bapak, Ibu, enggak pegang bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Sekarang Bapak, Ibu pegang, ada orang datang, 'Ini tanah saya', 'Bukan, ini tanah saya. Ini sertifikatnya,' pergi dia," ujarnya di Istana Negara, Kamis (1/12).

Baca Juga: Bagaimana Prospek Bisnis Properti di Tengah Bayang-Bayang Resesi Global?

Diketahui pemerintah sejak tahun 2015 terus mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.

Dari total perkiraan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan 100,14 juta bidang tanah dengan 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.

Adapun sisa 26 juta bidang tanah yang belum terselesaikan, Ia meminta segera dirampungkan dalam beberapa tahun ke depan.

"BPN dengan kerja keras bisa menyelesaikan sertifikat-sertifikat yang ada. Masih 25.806.000, artinya 26 juta bidang. Ini yang harus dikejar penyelesaiannya, Pak Menteri," imbuhnya.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Sambangi 4 Provinsi Papua, Ini Agendanya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, sisa 25,8 juta bidang tanah ditargetkan selesai dalam 3 tahun ke depan.

Sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pendaftaran tanah pertama kali.

"Dan sampai saat ini setidaknya terdapat 93 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang telah membebaskan BPHTB," kata Hadi.

Dari perwakilan penerima sertifikat yang hadir di Istana Negara, ada 2 orang yang merupakan perwakilan dari 750 kepala keluarga kelompok suku anak. Mereka menerima sertifikat hasil penyelesaian konflik agraria di Provinsi Jambi yang telah berkonflik selama kurang lebih 35 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli