KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar DKI Jakarta dan Surabaya ikut aturan yang sudah disepakati. Ini bertujuan untuk memperbaiki kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) tahun ini dari peringkat 73 dunia menjadi 40-50 dunia di tahun ini. “Kita ingin EoDB rangkingnya semakin baik, sehingga pemerintah pusat dan provinsi semuanya harus bekerjasama dalam garis yang sama dari yang sudah disepakati baik di DKI Jakarta dan Jawa Timur (Surabaya),” kata Jokowi, seusai Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2020, Kamis (20/2). Sebelumnya, Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa Jakarta dan Surabaya menghambat peringkat EoDB Indonesia. Sebab, kedua daerah tersebut tidak melakukan integrasi perizinan investasi lewat online single submission (OSS) yang berada di naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga: BKPM: Banyak gubernur dan walikota rasa presiden Namun demikian, sebenarnya pemerintah pusat belum mengatur integrasi perizinan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam OSS. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha hanya mewajibkan Menteri/Kepala Lembaga untuk integrasi layanan perizinan berusaha dan fasilitas investasi ke OSS.