Jokowi minta Jaksa Agung cari dokumen TPF Munir



JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan Jaksa Agung agar menemukan dokumen hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir. Perintah ini keluar setelah mendapat dorongan dari publik.

“Presiden menyampaikan bahwa telah memerintahkan Jaksa Agung untuk yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu. Yang kedua, setelah ditelusuri, sejauh mana penyelesaian dari kasus Munir itu sudah dilakukan di era kepemimpinan yang terdahulu, sampai dimana, gitu,” kata Johan Budi dalam rilis yang dikutip dari setkab.go.id, Rabu (12/10).

Johan Budi menegaskan, dengan perintah yang disampaikan oleh Presiden kepada Jaksa Agung itu nanti bisa di telusuri lebih lanjut apakah ada bukti baru yang bisa ditindak lanjuti.


Ia mengingatkan, kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir itu juga pernah ada tersangkanya, bahkan ada terpidananya. Karena itu, Presiden concern kemudian memerintahkan pada Jaksa Agung, yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu.

Setelah itu, lanjut Johan, tentu dipelajari apakah dari dokumen-dokumen TPF tadi ada hal-hal baru yang kemudian bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan atau Kepolisian. “Karena itu, menyikapi hal ini Presiden tadi saya konfirmasi akan memerintahkan Jaksa Agung dan sekarang sudah diperintahkan,” jelasnya.

Mengenai sikap Istana sendiri, Johan Budi mengemukakan, sebagaimana disampaikan oleh Presiden dalam pertemuan dengan pakar dan praktisi hukum beberapa waktu lalu dalam konteks kerangka yang lebih besar, yaitu reformasi di bidang hukum secara total.

Ia menyebutkan, salah satu hal yang ingin diselesaikan oleh pemerintahan yang sekarang adalah persoalan-persoalan di masa lalu. Salah satunya adalah kasusnya Munir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto