KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta pengesahan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal itu dilakukan melihat dari adanya tanggapan masyarakat yang merasa keberatan dengan RUU KUHP. Total ada 14 pasal yang akan dikoordinasikan kembali dengan DPR. "Saya berkesimpulan masih ada materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9). Baca Juga: Wapres China akan hadiri pelantikan Jokowi Oktober nanti
Jokowi minta pengesahan RUU KUHP ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta pengesahan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal itu dilakukan melihat dari adanya tanggapan masyarakat yang merasa keberatan dengan RUU KUHP. Total ada 14 pasal yang akan dikoordinasikan kembali dengan DPR. "Saya berkesimpulan masih ada materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9). Baca Juga: Wapres China akan hadiri pelantikan Jokowi Oktober nanti