KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta penyelesaian dasar hukum untuk mengatur iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu membuat batal kenaikan iuran bagi peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Baca Juga: BPJS Kesehatan Belum Menurunkan Tarif Iuran Sampai Ada Perpres Baru
Jokowi minta penyelesaian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta penyelesaian dasar hukum untuk mengatur iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu membuat batal kenaikan iuran bagi peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Baca Juga: BPJS Kesehatan Belum Menurunkan Tarif Iuran Sampai Ada Perpres Baru