KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat internal dengan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Usai rapat, Supratman menjelaskan, Presiden Jokowi ingin mengetahui perkembangan beberapa undang-undang (UU), baik yang dalam pembahasan di DPR maupun terkait dengan usulan UU yang diajukan oleh DPR. Akan tetapi, ada satu UU yang ditekankan supaya sesegera mungkin bisa diselesaikan di masa periode ini karena belum sempat dibahas di DPR.
"Yakni RUU Perkoperasian, presiden merasa perlu sesegera mungkin menyelesaikan itu karena ini menyangkut soal salah satu soko guru perekonomian," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/8).
Baca Juga: Pemerintah akan Memulai Program Makan Bergizi Gratis Pada 2 Januari 2025 Supratman selanjutnya akan melakukan komunikasi dengan Komisi VI DPR dan Badan Legislasi DPR untuk mencari jalan terkait penyelesaian hal tersebut. "Sehingga kepastian hukum dan dukungan kita terhadap koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian kita itu benar-benar bisa berjalan dengan baik," kata Supratman. Lebih lanjut Supratman mengatakan, RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kementerian Negara, masih dalam proses penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) di pemerintah. Berikutnya, Jokowi meminta Supratman memberi perhatian pada permasalahan yang ada di lembaga pemasyarakatan dan pelayanan imigrasi. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Perubahan ini didesak karena aturan yang berlaku sudah tidak relevan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Teten menegaskan, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden atau Surpres Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR RI. Namun, hingga kini DPR RI belum merespons lebih lanjut. "Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan, mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres," ujar Teten, Selasa (19/3).
Baca Juga: Sebelum Ekspor, Pelaku Usaha Wajib Memasok Minyakita Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati