KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menegaskan kepada pihak yang keberatan terhadap disahkannya Undang Undang Cipta Kerja dapat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya sejumlah pihak menuntut Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk membatalkan UU sapu jagat tersebut. Namun, dalam konferensi persnya Jokowi tidak menyinggung langkah tersebut. "Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan melakukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi dalam keterangan resmi di Istana Bogor, Jumat (9/10).
Jokowi minta yang keberatan UU Cipta Kerja ajukan uji materi ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menegaskan kepada pihak yang keberatan terhadap disahkannya Undang Undang Cipta Kerja dapat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya sejumlah pihak menuntut Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk membatalkan UU sapu jagat tersebut. Namun, dalam konferensi persnya Jokowi tidak menyinggung langkah tersebut. "Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan melakukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi dalam keterangan resmi di Istana Bogor, Jumat (9/10).