JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengeluarkan perintah atau instruksi baru. Instruksi tersebut kepala daerah Khusus Ibukota Jakarta dan para bupati dan walikota. Dalam perintah yang dituangkan dalam Inpres No. 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Jokowi menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan dan membangun rumah. Kemudahan tersebut dia perintahkan bisa diberikan dalam bentuk pengurangan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, pengurangan juga dia minta dilakukan terhadap retribusi lzin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jokowi: Murahkan pungutan orang miskin
JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengeluarkan perintah atau instruksi baru. Instruksi tersebut kepala daerah Khusus Ibukota Jakarta dan para bupati dan walikota. Dalam perintah yang dituangkan dalam Inpres No. 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Jokowi menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan dan membangun rumah. Kemudahan tersebut dia perintahkan bisa diberikan dalam bentuk pengurangan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, pengurangan juga dia minta dilakukan terhadap retribusi lzin Mendirikan Bangunan (IMB).