KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan tentang perubahan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS). Beleid itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Perpres No 122 Tahun 2015. Menurut Presiden, perubahan itu didasari atas pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga, pemerintah memandang perlu menyesuaikan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik. Adapun Perpres yang diteken pada 30 Oktober 2018 lalu itu Pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan BPS selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Jokowi naikkan tunjangan pegawai BPS sampai Rp 33,24 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan tentang perubahan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS). Beleid itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Perpres No 122 Tahun 2015. Menurut Presiden, perubahan itu didasari atas pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga, pemerintah memandang perlu menyesuaikan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik. Adapun Perpres yang diteken pada 30 Oktober 2018 lalu itu Pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan BPS selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.