JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berstatus nonaktif karena statusnya sebagai bakal calon presiden. Status tersebut berlaku mulai 1 Juni 2014. Selama Jokowi berstatus nonaktif, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Utama akan menjadi pelaksana tugas. Lantas apa kewenangan pria yang akrab disapa Ahok tersebut? "Bisa mutasi-mutasi jabatan," ujar Basuki di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014) pagi. Kendati bisa memindahtugaskan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Basuki memastikan bahwa keputusan tersebut tetap melalui mekanisme izin Menteri Dalam Negeri yang telah berkonsultasi dengan gubernur nonaktif. Basuki menambahkan, sebagai pelaksana tugas, dia tidak bisa mengubah kebijakan atau program yang telah final dibahas oleh gubernur nonaktif. Basuki menegaskan, dia juga tidak berniat mengubah kebijakan yang telah diputuskan oleh Jokowi selama sekitar satu setengah tahun menjabat di Jakarta. "Lagian apa yang mau diubah. Orang kita satu visi misi kok. Kalau saya agak bingung, gampang, tinggal saya telepon," ujar Ahok. Sebelumnya diberitakan, Jokowi sudah mendapat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pencalonannya menjadi presiden. Hari ini Kemendagri memberikan status nonaktif kepada Jokowi mulai 31 Mei 2014. Berarti dia mulai menjadi gubernur nonaktif pada 1 Juni 2014. Status nonaktif tersebut akan berlanjut hingga 20 Oktober 2014. Tanggal tersebut merupakan batas akhir masa jabatan presiden. (Fabian Januarius Kuwado)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jokowi nonaktif, apa yang boleh dikerjakan Ahok?
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berstatus nonaktif karena statusnya sebagai bakal calon presiden. Status tersebut berlaku mulai 1 Juni 2014. Selama Jokowi berstatus nonaktif, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Utama akan menjadi pelaksana tugas. Lantas apa kewenangan pria yang akrab disapa Ahok tersebut? "Bisa mutasi-mutasi jabatan," ujar Basuki di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014) pagi. Kendati bisa memindahtugaskan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Basuki memastikan bahwa keputusan tersebut tetap melalui mekanisme izin Menteri Dalam Negeri yang telah berkonsultasi dengan gubernur nonaktif. Basuki menambahkan, sebagai pelaksana tugas, dia tidak bisa mengubah kebijakan atau program yang telah final dibahas oleh gubernur nonaktif. Basuki menegaskan, dia juga tidak berniat mengubah kebijakan yang telah diputuskan oleh Jokowi selama sekitar satu setengah tahun menjabat di Jakarta. "Lagian apa yang mau diubah. Orang kita satu visi misi kok. Kalau saya agak bingung, gampang, tinggal saya telepon," ujar Ahok. Sebelumnya diberitakan, Jokowi sudah mendapat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pencalonannya menjadi presiden. Hari ini Kemendagri memberikan status nonaktif kepada Jokowi mulai 31 Mei 2014. Berarti dia mulai menjadi gubernur nonaktif pada 1 Juni 2014. Status nonaktif tersebut akan berlanjut hingga 20 Oktober 2014. Tanggal tersebut merupakan batas akhir masa jabatan presiden. (Fabian Januarius Kuwado)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News