KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) tak lama lagi dipastikan akan terbit. Saat ini, beleid tersebut telah masuk dalam tahap paraf oleh Menteri Sekretaris Negara. Setelahnya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diundangkan. Baca Juga: Hingga kini, Kementerian BUMN telah rampingkan 35 perusahaan pelat merah
Jokowi pastikan akan jatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) tak lama lagi dipastikan akan terbit. Saat ini, beleid tersebut telah masuk dalam tahap paraf oleh Menteri Sekretaris Negara. Setelahnya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diundangkan. Baca Juga: Hingga kini, Kementerian BUMN telah rampingkan 35 perusahaan pelat merah