Jokowi: Pemerintah perlu terbitkan UU Pengupahan



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keinginan buruh untuk bertemu dengannya guna mengadukan soal keputusan Dewan Pengupahan atas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tak sesuai tuntutan buruh. "Saya itu menunggu dari dewan pengupahan. Ketemu saya untuk apa? paling cuma ngobrol saja, karena itu memang keputusan dewan pengupahan dan saya hanya menandatangani," ujar Jokowi, Kamis (31/10). Menurut Jokowi, pertemuan dengan buruh itu harus ada bahan yang jelas. Artinya komponen KHL itu berapa harus jelas, serta ketemu perhitungan angkanya dari mana, sehingga ada bahan yang bisa diperbincangkan. Ketika ditanya apakah ia mendukung KHL Rp 2,299 juta versi dewan pengupahan atau Rp 2,767 juta versi buruh, mantan Wali Kota Solo ini mengaku tidak mengerti soal itu. "Saya tidak mengerti angka-angka, dapat angka itu dari mana dan perhitungannya seperti apa," tanya Jokowi. Jokowi menegaskan, kewenangannya bukan soal menentukan angka, melainkan nanti ketika sudah final dirinya akan melihat, apakah alasan penetapan UMP itu masuk logika atau tidak. Usul UU Pengupahan Lebih jauh, Jokowi berpendapat, pemerintah pusat sepertinya perlu mengeluarkan Undang-Undang (UU) Pengupahan. Tujuannya agar setiap tahun tidak terjadi perselisihan terus seperti ini. "Isinya nanti mesti mengatur pengupahan oer sektor, pengupahan per wilayah, komponen yg mempengaruhi KHL," katanya. Mengenai polemik soal 60 komponen KHL, Jokowi bilang, hal itu kewenangan pemerintah pusat. Untuk itu, tuntutan buruh dirasa salah alamat jika meminta perbaikan KHL kepadanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan