KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo ingin pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat dipercepat. Agar bisa terwujud, Jokowi mengeluarkan instruksi kepada 25 menteri agar segera mempercepat pembangunan kesejahteraan di dua wilayah tersebut. Dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Papua Barat yang ditandatangani Jokowi 11 Desember lalu, setiap menteri diberi tugas sendiri-sendiri. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional diberi tugas untuk menyinergikan penyusunan dan menetapkan rencana aksi tahunan program percepatan pembangunan kesejahteraan Papua dan Papua Barat sampai 2019 yang sumber belanjanya berasal dari belanja kementerian, lembaga, transfer daerah dan Dana Desa. Menteri keuangan diberi tugas antara lain untuk menetapkan harga biaya satuan khusus belanja kementerian/lembaga untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Papua. Menteri komunikasi dan informatika diberi tugas untuk mempercepat penyediaan jaringan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung pelayanan kesehatan jarak jauh dan pelayanan pendidikan berbasis digital dan pelayanan publik untuk masyarakat Papua dan Papua Barat.
Jokowi percepat pembangunan kesejahteraan di Papua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo ingin pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat dipercepat. Agar bisa terwujud, Jokowi mengeluarkan instruksi kepada 25 menteri agar segera mempercepat pembangunan kesejahteraan di dua wilayah tersebut. Dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Papua Barat yang ditandatangani Jokowi 11 Desember lalu, setiap menteri diberi tugas sendiri-sendiri. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional diberi tugas untuk menyinergikan penyusunan dan menetapkan rencana aksi tahunan program percepatan pembangunan kesejahteraan Papua dan Papua Barat sampai 2019 yang sumber belanjanya berasal dari belanja kementerian, lembaga, transfer daerah dan Dana Desa. Menteri keuangan diberi tugas antara lain untuk menetapkan harga biaya satuan khusus belanja kementerian/lembaga untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Papua. Menteri komunikasi dan informatika diberi tugas untuk mempercepat penyediaan jaringan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung pelayanan kesehatan jarak jauh dan pelayanan pendidikan berbasis digital dan pelayanan publik untuk masyarakat Papua dan Papua Barat.