Jokowi: Percepatan Perpres Gaji Karyawan IKN Perlu Konsolidasi Antar Kementerian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempercepat penyusunan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang hak keuangan bagi karyawan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Ya kalau sampai di meja saya, detik itu juga tanda tangan," kata Jokowi dalam Keterangan Presiden di Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/4).

Namun, ia menjelaskan penyusunan perpres hingga hitungan mengenai hak keuangan ataupun tunjangan tersebut memerlukan konsolidasi antar kementerian.


Baca Juga: Pemerintah Beberkan Progres Pembangunan Fisik IKN

"Tapi memang kita ini kan membuat perpres dan menghitung tunjangan itu juga memerlukan konsolidasi antar kementerian," imbuhnya.

Namun Jokowi menegaskan, hak keuangan karyawan IKN tidak hilang bahkan akan dipercepat penyusunannya. 

Pembahasan mengenai hak keuangan karyawan IKN tersebut menurutnya kemarin sudah dibahas dengan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sebelumnya, Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dhony Rahajoe mengatakan, presiden sangat mendukung percepatan penyusunan aturan hak keuangan karyawan IKN.

"Beliau (presiden) sangat mendukung untuk percepatannya. Jadi sudah. Dan ini harmonisasi sebenarnya dua minggu lalu sudah selesai. Waktu di DPR ada kenyataan yang disampaikan dan di situ jadi ramai, sebetulnya harmonisasi dua minggu lalu sudah, kemudian proses paraf para menteri kita tunggu dalam waktu dekat ini," kata Dhony kepasa wartawan di Komplek Istana Negara, Rabu (12/4).

Baca Juga: Progres Pembangunan Hunian Bagi ASN, TNI, dan Polri di IKN Mencapai 26%

Sayangnya Dhony belum berani mengatakan apakah sebelum lebaran Perpres mengenai hak keuangan karyawan IKN sudah bisa terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi