JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (1/7) melakukan pencanangan program pengampunan pajak, alias tax amnesty. Hal ini dilakukan setelah Undang-undang pengampunan pajak disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Selasa lalu. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pengusaha, anggota DPR, hingga petinggi partai politik. Nah, dalam kesempatan ini Jokowi mengingatkan para pengusaha untuk bisa memanfaatkan program pengampunan pajak. Tujuannya, agar mereka mau membawa kembali aset yang selama ini mereka simpan di Luar Negeri. Program tax amnesty menwarkan pembayaran uang tebusan dengan tarif yang rendah, jika pengusaha harus membayar aset-aset tersebut dengan tarif pajak penghasilan normal.
Jokowi peringatkan pengusaha ikuti Tax Amnesty
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (1/7) melakukan pencanangan program pengampunan pajak, alias tax amnesty. Hal ini dilakukan setelah Undang-undang pengampunan pajak disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Selasa lalu. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pengusaha, anggota DPR, hingga petinggi partai politik. Nah, dalam kesempatan ini Jokowi mengingatkan para pengusaha untuk bisa memanfaatkan program pengampunan pajak. Tujuannya, agar mereka mau membawa kembali aset yang selama ini mereka simpan di Luar Negeri. Program tax amnesty menwarkan pembayaran uang tebusan dengan tarif yang rendah, jika pengusaha harus membayar aset-aset tersebut dengan tarif pajak penghasilan normal.