Jokowi peringatkan pengusaha ikuti Tax Amnesty



JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (1/7) melakukan pencanangan program pengampunan pajak, alias tax amnesty. Hal ini dilakukan setelah Undang-undang pengampunan pajak disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Selasa lalu.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pengusaha, anggota DPR, hingga petinggi partai politik. Nah, dalam kesempatan ini Jokowi mengingatkan para pengusaha untuk bisa memanfaatkan program pengampunan pajak.

Tujuannya, agar mereka mau membawa kembali aset yang selama ini mereka simpan di Luar Negeri. Program tax amnesty menwarkan pembayaran uang tebusan dengan tarif yang rendah, jika pengusaha harus membayar aset-aset tersebut dengan tarif pajak penghasilan normal.

Jokowi juga memberi peringatan, jika pengusaha tidak mengambil kesempatan ini, konsekuensi lebih besar akan menunggu dikemudian hari. "Ini yang terakhir, tidak akan terulang lagi," tegas Jokowi, Jumat (1/7) di Jakarta.

Sebagai catatan, kebijakan tax amnesty akan dilakukan selama sembilan bulan, mulai Juli 2016 hingga tanggal 31 Maret 2017 nanti. Dalam pekasanaannya, program tax amnesty terbagi kdealam tiga periode.

Masing-masing periode berlangsung selama tiga bulan dengan nilai tarif uang tebusan yang berbeda, baik jika pengusaha itu melakukan repatriasi atau hanya sekedar mengungkat aset atau deklarasi.

Menurut Jokowi program ini diharapkan diikuiti oleh para pengusaha yang selama ini banyak menyimpan aset di negara lain, biasanya negara yang bersifat surga pajak atau tax haven.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia