KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperketat pengawasan terhadap penerbitan kebijakan dan aturan oleh kementerian maupun lembaga. Pengetatan pengawasan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah. Dalam Inpres yang ditandatanganinya 1 November 2017 lalu tersebut, pengetatan pengawasan dilakukan dengan melarang menteri dan kepala lembaga membuat kebijakan dan menerbitkan aturan tanpa koordinasi.
Jokowi perketat pengawasan kebijakan kementerian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperketat pengawasan terhadap penerbitan kebijakan dan aturan oleh kementerian maupun lembaga. Pengetatan pengawasan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah. Dalam Inpres yang ditandatanganinya 1 November 2017 lalu tersebut, pengetatan pengawasan dilakukan dengan melarang menteri dan kepala lembaga membuat kebijakan dan menerbitkan aturan tanpa koordinasi.