Jokowi pilih dua obat Covid-19 Remdesivir & Favipiravir diperbanyak, apakah ampuh?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sukses menggelar program vaksinasi nasional, pemerintah segera menghadirkan obat Covid-19. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memiliki paten dua obat Covid-19.

Obat Covid-19 yang dipilih Jokowi adalah Remdesivir dan Favipiravir. Bagaimana keampuhan obat Covid-19 Remdesivir dan Favipiravir?

Pemilihan obat Covid-19 Remdesivir dan Favipiravir tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 100 dan 101 Tahun 2021. Perpres Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir. Perpres Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.


Jokowi menandatangani kedua Perpres obat Covid-19 Remdesivir dan Favipiravir tersebut pada 10 November 2021. Perpres obat Covid-19 Remdesivir dan Favipiravir ini berlaku selama 3 tahun.

Dengan perpres itu, pemerintah akan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana obat Covid-19 Remdesivir dan Favipiravir untuk pemenuhan dalam negeri.

Lalu apakah obat Covid-19 Remdesivir dan Favipiravir itu? Apakah obat Covid-19 Remdesivir dan Favipiravir terbukti manjur?

Baca Juga: Ada virus corona Omicron, syarat perjalanan internasional diperketat, ini aturannya

Obat Covid-19 Remdesivir

Dilansir dari Kompas.com, Remdesivir adalah obat pertama yang mendapat izin darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) untuk digunakan pada pasien Covid-19. Pembuat obat Covid-19 Remdesivir adalah perusahaan Gilead Sciences.

obat Covid-19 Remdesivirdapat menghambat replikasi virus baru dengan memasukkannya ke dalam gen virus baru. Awalnya, obat Covid-19 Remdesivir ini digunakan sebagai antivirus untuk penyakit ebola dan hepatitis C.

Penelitian terbaru mengenai obat Covid-19 Remdesivir dipublikasikan di New England Journal of Medicine pada 8 Oktober. Dalam penelitian itu, para peneliti memastikan manfaat obat Covid-19 Remdesivir untuk mengobati orang yang dirawat di rumah sakit karena Covid-19.

Dalam penelitian terbaru, peneliti memberikan data yang lebih rinci tentang bagaimana obat tersebut mempengaruhi metrik termasuk berapa lama orang perlu diberikan oksigen tambahan atau ventilator. Penelitian dipimpin tim dari National Institute of Allergy and Infectious Diseases.

Itu adalah data akhir dari studi yang mereka mulai pertama kali pada bulan Mei. Sebanyak 1.062 orang terlibat dalam penelitian itu sebagai relawan yang secara acak mendapatkan remdesivir IV (intravena) atau plasebo hingga 10 hari selama di rumah sakit. Semua peserta menunjukkan bukti infeksi saluran pernapasan, sebagian besar pneumonia, dan 85 pesen dianggap menderita penyakit parah.

Adapun, yang dimaksud sakit parah adalah mereka yang setidaknya satu dari tiga gejala, yaitu: kadar oksigen darah mereka di bawah 94 persen saat menghirup udara ruangan; mereka membutuhkan oksigen tambahan; mereka membutuhkan ventilator untuk bernapas.

Penelitian pendahuluan memberikan data kematian setelah 15 hari. Sementara itu, penelitian lengkap mengamati peserta penelitian selama 28 hari. Pada akhirnya peneliti menemukan mereka yang menerima obat Covid-19 Remdesivir dibandingkan dengan plaseb. Hasilnya hanya 11 persen meninggal, dibandingkan dengan mereka yang menerima plasebo 15 persen meninggal.

Obat Covid-19 Favipiravir

Dikutip dari Kompas.com, obat Covid-19 Favipiravir pertama kali dikembangkan oleh Toyama Chemicals Jepang. Obat Covid-19 Favipiravir ini digunakan sebagai terapi influenza dan terbukti mampu melawan infeksi virus Ebola.

Obat Favipiravir ini bekerja dengan mekanisme menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus sehingga replikasi virus terganggu. Mekanisme ini membuat favipiravir menjadi obat antivirus dengan spektrum luas.

Merujuk Pedoman Tatalaksana Covid-19 oleh beberapa perhimpunan dokter Indonesia, obat Favipiravir bisa digunakan pada pasien Covid-19 dengan gejala ringan hingga berat. Namun, penggunaannya masih sangat terbatas sehingga tidak boleh diberikan untuk ibu hamil atau perempuan yang merencanakan kehamilan.

Penggunaan obat Covid-19 Favipiravir ini disebut cukup efektif untuk mengobati Covid-19, namun untuk mengetahui efektivitas, keamanan, dan efek sampingnya masih membutuhkan penelitian lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Indonesia akan menerima obat antivirus Covid-19 pada akhir tahun ini. Namun, obat Covid-19 itu bukan Favipiravir atau Remdesivir, melainkan Molnupiravir.

Molnupiravir adalah obat Covid-19 buatan perusahaan farmasi asal Amerika Serikat, Merck (MSD)."Kami sudah sampai ke tahap finalisasi dari agreement agar Indonesia bisa mengadakan tablet Molnupiravir diusahakan akhir tahun ini," kata Budi, Senin (25/10/2021).

Obat Covid-19 Molnupiravir awalnya dikembangkan di Emory University, Amerika Serikat, untuk mengobati influenza. Namun, obat Molnupiravir ini ternyata dianggap efektif dan aman untuk obat Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto