JAKARTA. Bakal calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) serta pasangan capres dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah memberikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Tinggal bakal cawapres dari poros PDIP, yakni Jusuf Kalla yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Kemarin yang sudah melapor Prabowo dan Hatta Rajasa. Hari ini Joko Widodo," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Rabu (21/5). Lelih lanjut menurut Johan, laporan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi oleh lembaganya. Oleh karena itu, Johan belum bersedia membeberkan mengenai harta ketiganya. Sementara itu, sambung Johan, Kalla berencana akan melaporkan harta kekayaannya pada Kamis (22/5) besok. "Besok JK akan melapor," kata Johan. Sebelumnya, KPK memang telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi permintaan agar KPU menetapkan seluruh bakal capres dan cawapres melaporkan harta kekayaannya per Mei 2014. Mengenai kewajiban pelaporan tersebut juga diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Lalu, terhadap laporan kekayaan yang telah diterima, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus yang menyatakan telah menerima laporan kekayaan para pelapor dalam kapasitas sebagai bakal capres dan cawapres.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jokowi, Prabowo dan Hatta sudah laporkan LHKPN
JAKARTA. Bakal calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) serta pasangan capres dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah memberikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Tinggal bakal cawapres dari poros PDIP, yakni Jusuf Kalla yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Kemarin yang sudah melapor Prabowo dan Hatta Rajasa. Hari ini Joko Widodo," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Rabu (21/5). Lelih lanjut menurut Johan, laporan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi oleh lembaganya. Oleh karena itu, Johan belum bersedia membeberkan mengenai harta ketiganya. Sementara itu, sambung Johan, Kalla berencana akan melaporkan harta kekayaannya pada Kamis (22/5) besok. "Besok JK akan melapor," kata Johan. Sebelumnya, KPK memang telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi permintaan agar KPU menetapkan seluruh bakal capres dan cawapres melaporkan harta kekayaannya per Mei 2014. Mengenai kewajiban pelaporan tersebut juga diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Lalu, terhadap laporan kekayaan yang telah diterima, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus yang menyatakan telah menerima laporan kekayaan para pelapor dalam kapasitas sebagai bakal capres dan cawapres.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News