KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, seorang presiden boleh untuk berkampanye bahkan memihak. Hanya saja kampanye dan keberpihakan tersebut tidak menggunakan fasilitas negara. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari membenarkan bahwa memang presiden memiliki pilihan politik. Maka tak ada larangan normatif bagi presiden untuk ikut berkampanye. "Sesuai pasal 281 UU Pemilu ya ngga apa-apa, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak menggangu kerja. Makanya dia harus cuti," kata Feri dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/1).
Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye, Pengamat Sebut Ada yang Janggal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, seorang presiden boleh untuk berkampanye bahkan memihak. Hanya saja kampanye dan keberpihakan tersebut tidak menggunakan fasilitas negara. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari membenarkan bahwa memang presiden memiliki pilihan politik. Maka tak ada larangan normatif bagi presiden untuk ikut berkampanye. "Sesuai pasal 281 UU Pemilu ya ngga apa-apa, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak menggangu kerja. Makanya dia harus cuti," kata Feri dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/1).