KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberhentian sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ternyata tak berlangsung lama. Sebab, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk kembali memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU hingga 27 April 2018. Adapun Keppres terdaftar dengan No. 33/P tahun 2018 itu telah ditandatangani Presiden kemarin, Selasa (27/2). "Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017," ungkap Juru Bicara Presiden Johan Budi, Rabu (28/2). Sekadar tahu, masa jabatan Komisioner KPPU itu sudah berakhir pada 27 Desember 2017. Namun hingga batas waktur tersebut, proses fit and proper test Komisioner baru KPPU belum juga dilakukan oleh DPR. Sehingga Presdien menegluarkan Keppres perpanjangan masa tugas komisioner KPPU.
Jokowi perpanjang masa Komisioner KPPU hingga April 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberhentian sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ternyata tak berlangsung lama. Sebab, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk kembali memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU hingga 27 April 2018. Adapun Keppres terdaftar dengan No. 33/P tahun 2018 itu telah ditandatangani Presiden kemarin, Selasa (27/2). "Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017," ungkap Juru Bicara Presiden Johan Budi, Rabu (28/2). Sekadar tahu, masa jabatan Komisioner KPPU itu sudah berakhir pada 27 Desember 2017. Namun hingga batas waktur tersebut, proses fit and proper test Komisioner baru KPPU belum juga dilakukan oleh DPR. Sehingga Presdien menegluarkan Keppres perpanjangan masa tugas komisioner KPPU.