KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi langkah Makamah Konstitusi (MK) yang cepat melakukan transformasi ke arah digital. Tranformasi tersebut upaya adaptasi dengan kemajuan teknologi dan beralih kepada peradilan digital. "Saya sangat bersyukur dalam situasi pandemi, semua lembaga negara memiliki semangat yang sama untuk bekerja lebih cepat, bekerja lebih fleksibel dan saya juga memberikan apresiasi penghargaan setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi yang memanfaatkan masa pandemi untuk mempercepat transformasi," kata Jokowi dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian MK tahun 2021, Kamis (10/2). Jokowi melihat, langkah tranformasi MK sebagai upaya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan memudahkan akses bagi para pencari keadilan untuk memastikan tetap tegaknya hukum dan terjaganya kepentingan kemanusiaan.
Melalui transformasi yang dilakukan, MK akan menjadi momentum menyiapkan langkah lebar untuk melakukan lompatan kemajuan, mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi.
Baca Juga: Pemerintah Harus Patuh Putusan MK untuk Tangguhkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Selama pandemi yang telah berjalan selama 2 tahun ini dijumpai dinamika konstitusi yang dinamis. Banyak negara memutuskan mengambil langkah dan tindakan yang luar biasa untuk merespon situasi krisis akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut dinilai menjadi tantangan dan sekaligus ujian nyata dalam praktik berkonstitusi. Jokowi menambahkan, situasi krisis telah memaksa pemerintah membuat respon yang cepat dan tepat, dengan menghadirkan cara-cara yang lebih fleksibel dan responsif dengan menempatkan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama. "Tapi saya ingin menegaskan langkah-langkah extra-oridary yang ditempuh pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian, dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi," jelasnya. Ketua MK Anwar Usman mengatakan perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa perubahan dalam berbagai lini aspek kehidupan dan kebiasaan. Tak terkecuali dalam bidang penegakkan hukum yang juga telah membawa perubahan yang cukup signifikan pada layanan atau akses publik terhadap lembaga peradilan. Anwar menyebut, sejak MK didirikan gagasan penyelenggaraan peradilan modern cepat dan sederhana telah ditanamkan. Hal tersebut merupakan ikhtiar MK dalam menjawab masyarakat mencari keadilan yang kerap mengungkapkan rumitnya proses berperkara, ketidakpastian prosedur, banyaknya waktu yang tersita dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan suatu perkara. Kondisi tersebut membuat masyarakat enggan dan berpikir ulang untuk memanfaatkan lembaga peradilan. "Situasi semacam itu, yang mendorong proses beracara di MK diselenggarakan modern yang diwujudkan dengan dibangunnya saranan dan pra sarana pendukung, lebih terselenggaranya manajemen atau tata kelola penanganan perkara dan persidangan," kata Anwar. Anwar menambahkan, visi MK mewujudkan lembaga peradilan modern dan terpercaya, dengan dua karakter utama. Pertama, peradilan dengan sistem kerja berbasis ICT atau information and communication technology dan kedua, peradilan dengan sumber daya manusia yang memiliki mindset dan cultureset yang maju. "Kedua karakter dimaksud menjadi kunci sekaligus tolok ukur modern dan terpercaya yang diaktualisasi di dalam sejumlah kondisi, antara lain, pertama memangkas waktu dalam hal prosedur penanganan perkara, kedua, menghindari terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Ketiga, mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel, dan tempat meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik," terangnya.
Langkah membangun mental dan kultur dalam mewujudkan ekosistem teknologi peradilan dan transformasi digital semakin dikembangkan pada 2021 yang mencakup dua area.
Pertama, area Judicial aAdministration System (JAS) yaitu untuk memperkuat dan mengoptimalkan penanganan perkara.
Kedua, area General Adminitration System (GAS) yang diwujudkan untuk memperkuat layanan administrasi umum baik di lingkungan internal MK maupun layanan kepada publik.
Baca Juga: Ini Respon Bappenas Soal UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat