Jokowi berutang Rp 1,9 miliar kala nyapres



JAKARTA. Laporan harta kekayaan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak hanya menunjukkan harta, namun juga memperlihatkan seberapa banyak utang yang dimiliki para calon presiden/wakil presiden. Capres Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, tercatat memiliki utang ketika melaporkan asetnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai capres pada Mei 2014. Setelah diverifikasi KPK, nilai utang Jokowi sekitar Rp 1,9 miliar. Padahal, dalam tiga laporan harta sebelumnya, Jokowi tercatat tidak memiliki utang. Sebelum mencalonkan diri sebagai presiden, Jokowi tiga kali melaporkan hartanya kepada KPK, yakni pada Februari 2005, Februari 2010, dan Maret 2012. Laporan harta kekayaan ini juga menunjukkan peningkatan aset Jokowi sekitar tiga kali lipat dalam kurun waktu sembilan tahun lebih. Pada 2005, total aset Jokowi sekitar Rp 9,5 miliar dan 25.067 dollar AS atau sekitar Rp 309 juta (kurs Rp 11.957). Jokowi ketika itu melaporkan hartanya kepada KPK dalam kapasitas dia sebagai Wali Kota Surakarta. Nilai aset tersebut meningkat tiga kali lipat jika merujuk pada laporan harta kekayaan Jokowi sebagai calon presiden yang disampaikannya kepada KPK pada 20 Mei 2014. Setelah diverifikasi KPK, nilai aset Jokowi per Mei 2014 sekitar Rp 29,8 miliar dan 27.633 dollar AS atau Rp 341 juta (kurs Rp 11.957). Jokowi juga tercatat pernah melaporkan hartanya kepada KPK pada Maret 2012 dengan nilai harta sebesar Rp 27,26 miliar. Dua tahun sebelumnya, pada 2010, Jokowi juga melaporkan hartanya dengan kekayaan sebesar Rp 18,4 miliar atau meningkat sekitar Rp 9 miliar untuk dua tahun kemudian. Sebagian besar harta Jokowi dalam laporan Mei 2014 itu terdiri dari asetnya yang berupa lahan dan bangunan. Jokowi tercatat memiliki 24 item lahan dan bangunan yang nilainya sekitar Rp 29,4 miliar. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto