Jokowi putuskan beri bansos Rp 600.000 per bulan, ini yang berhak menerima



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan pemberian bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 600.000 per bulan sebagai jaring pengaman dalam mengatasi dampak ekonomi virus corona (Covid-19).

Bantuan sosial diberikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari masyarakat Jabodetabek, masyarakat desa hingga masyarakat yang bergerak di industri transportasi yang terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dampak dari pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh masyarakat luas baik itu pengusaha pegawai pekerja pabrik, supir taksi, supir bus, supir truk, kenek, pengemudi ojek, petugas parkir, pedagang kecil, pelaku usaha mikro dan masih banyak lagi," ujar Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers, Kamis (9/4).


Baca Juga: Prioritaskan penanganan Covid-19, Kemenkeu tunda anggaran infrastruktur non-prioritas

Jokowi bilang akan memberikan bantuan sosial khusus bagi masyarakat di Jabodetabek. Langkah tersebut juga sebagai upaya menahan agar masyarakat tidak mudik dan memperluas penyebaran Covid-19.

Anggaran sebesar Rp 2,2 triliun disiapkan untuk bansos khusus berupa sembako senilai Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan untuk 1,2 juta keluarga di DKI Jakarta. 

Hal serupa juga akan diberikan untuk 576.000 keluarga di wilayah satelit Jakarta atau Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan anggaran Rp 1 triliun.

Di luar Jabodetabek, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 16,2 triliun. Anggaran tersebut disiapkan untuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan untuk 9 juta keluarga di luar Jabodetabek yang belum menerima program bantuan lainnya.

Baca Juga: Penerima capai 20 juta, anggaran untuk Kartu Sembako naik menjadi Rp 43,6 triliun

Masyarakat desa juga tidak lepas dari pemberian bansos tersebut. Dengan menggunakan dana desa sebesar Rp 21 triliun, bansos sebesar Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan akan diberikan bagi 10 juta keluarga di desa.

Editor: Noverius Laoli